REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dinilai telah melanggar asas keadilan. Dewan Pimpinan Nasional Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI), KPU DKI Jakarta dituding telah menggunakan standar ganda yang tidak melibatkan berbagai pihak.
Menanggapi tudingan tersebut, anggota KPU DKI Jakarta Pokja Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Jamaluddin Hasyim, mengatakan, hal tersebut adalah sebuah kekeliruan. Sebab, menurut dia, pihaknya telah menjalankan aturan sebagaimana mestinya.
Perihal kenapa calon perseorangan dapat mendaftar, kata dia, karena pada saat penyerahan berkas dukungan awal, pasangan dari jalur perseorangan telah memberikan syarat-syaratnya. Namun, lanjutnya, karena ada sejumlah kekeliruan, maka waktu tambahan kembali diberikan kepada mereka (jalur perseorangan-red). “Ketika awal kan mereka sudah menyerahkan berkas berlebih. Jadi sah-sah saja mereka saat ini mendaftar,” ujarnya.