REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim Sukses (Timses) Pemenangan Jokowi-Ahok secara resmi mendaftarkan gugatan Class Action terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (11/6). Gugatan tersebut terkait masalah kesemrawutan Data Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetaplkan oleh KPU DKI pada 2 Juni lalu.
Timses Jokowi-Ahok melaporkan gugatannya berdasarkan hukum gugatan Pasal 18 ayat (4) UUD RI 1945 yang berbunyi Gubernur, Bupati dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah Daerah propinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
"Kami hari ini resmi mendaftarkan gugatan perwakilan kelompok atau biasa disebut gugatan class action terkait permasalahan kesemrawutan pemilih tetap," ujar Habiburokhman selaku Koordinator Tim Advokasi Jokowi - Ahok kepada wartawan, Senin (11/6).
Ia mengatakan, timnya menilai sedikitnya terdapat lima permasalahan besar yang mendasar dalam permasalahan DPT tersebut, yakni DPT ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) gana, NIK yang tidak standar kode NIK DKI Jakarta, Pemilih tanpa NIK, dan banyaknya pemilih yang punya hak pilih tapi belum terdaftar dalam DPT.
"Kami minta agar majelis hakim memerintahkan kepada KPU DKI untuk memperbaiki dan merevisi kembali DPT serta meminta proses Pemilukada DKI ditunda dahulu sampai perbaikan DPT rampung," ujarnya.
Menurut Habiburokhman, proses perbaikan DPT tidak akan berlangsung lama. Perbaikan DPT diperkirakan memakan waktu sekitar tiga minggu ke depan.
"Kami sudah mengusulkan dibentuknya panel khusus sebagai pengawas perbaikan DPT yang dibentuk oleh pengadilan negeri. Tim pengawas terdiri dari 15 orang yang ditunjuk oleh pihak kami dan 15 orang yang ditunjuk oleh pihak KPU," katanya.
Habiburokhman mengaku, langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar kasus serupa tidak terulang kembali.