REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Tim kuasa hukum Pegi Setiawan membacakan berkas gugatan penetapan status tersangka kliennya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7/2024) pagi. Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2024 silam digelar usai pemohon dan termohon hadir di ruang sidang.
Pantauan, sidang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman. Para pemohon yang terdiri dari kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon dari tim hukum Polda Jabar hadir di persidangan.
Ruang sidang dipenuhi oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan sejumlah masyarakat yang mendukung Pegi Setiawan. Selain itu, ruang sidang dipadati oleh media massa.
Hingga berita ini diturunkan, salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan sedang membacakan berkas gugatan di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan alasan gugatan praperadilan dilayangkan ke PN Bandung.
"Untuk mengetahui apakah ada atau tindak pidana dalam peristiwa tersebut perlu diketahui harus dicari kebenaran formil dan materil," ucap kuasa hukum di persidangan.
Selain itu, kuasa hukum menyebutkan bahwa perlu cermat pula dalam syarat dan ketentuan prosedur acara.
Sebelumnya, Kartini orang tua Pegi Setiawan berharap anaknya segera bebas. Sebab Pegi Setiawan tidak pernah melakukan kejahatan.
"Harapan semoga cepat bebas karena Pegi tidak pernah melakukan kejahatan," katanya.