Jumat 15 Jun 2012 12:37 WIB

Satpol PP Sisir Atribut Kampanye Pilkada DKI

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Pilkada (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Pilkada (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan penyisiran untuk menertibkan atribut kampanye pada Kamis (14/6) malam. Sebanyak  5.979 atribut kampanye berhasil ditertibkan untuk dimasukkan ke gudang penyimpanan barang Pemprov DKI di Cakung.

"Alat peraga berupa stiker juga ada ribuan yang kami sobek. Ini merupakan hasil penyisiran Satpol PP dari pukul 20.00-02.00 WIB. Jumlah itu belum termasuk dari Kepulauan Seribu, karena belum ada laporannya," ujar Ketua Panwaslu DKI Ramdansyah, Jumat (15/6)

Ia menjelaskan , penertiban atribut kampanye yang dilaporkan hingga saat ini berasal dari lima wilayah Jakarta. Sedangkan Kepulauan Seribu belum memberikan laporannya. Dengan rincian,  rincian 5.979 alat peraga yang ditertibkan yakni di Jakarta Utara sebanyak 180, Jakarta Pusat sebanyak 231, Jakarta Barat 264, Jakarta Selatan 4.679, dan Jakarta Timur sebanyak 685.

Operasi penertiban itu, kata Ramdansyah, diikuti 105 anggota Satpol PP DKI,  didampingi 30 pegawai Panwaslu DKI Jakarta,  serta beberapa orang perwakilan tim sukses (timses) calon gubernur yang akan melaju di Pilkada DKI 2012 ini. Diantaranya, timses Fauzi-Nachrowi, Faisal-Biem, dan Hendardji-Riza.

Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, Darwis F Silitonga, mengatakan atribut yang melanggar langsung dicopot, dirapikan, dan dikelompokkan sesuai nomor urut pasangan calon peserta Pilkada DKI Jakarta. Dalam operasi tersebut, Satpol PP menyiapkan 10 unit mobil patroli dan satu unit truk untuk menurunkan alat peraga kampanye yang telah diizinkan oleh Panwaslu.

Petugas penertiban mengelilingi wilayah Jakarta Pusat dengan rute penertiban atribut di sekitar Balaikota DKI- Senen - Cempaka Putih - Menteng - Cikini - Jalan Surabaya - Megaria - Gondangdia dan kembali ke Balaikota. Bentuk kampanye adalah pemasangan iklan di media, tatap muka dialog, dan atau penyebaran bahan atribut kampanye.

Penertiban atribut dilakukan guna menyongsong masa kampanye yang akan dimulai 24 Juni mendatang. Selain itu, penertiban juga dilakukan untuk membuat Jakarta tidak semrawut atas pemasangan baliho dan stiker yang tidak sesuai dengan kaidah etik dan estetika tata kota. Sehingga tercipta suasana yang tertib dan kondusif menjelang pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2012.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement