REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--KPU DKI menunggu hasil rapat pleno dari KPU Pusat terkait masalah pembaruan Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Gubernur DKI Jakarta.
"Ya nunggu hasil rapat pleno saja, tadi malam sudah kami konsultasikan kepada KPU Pusat," kata Ketua Kelompok Kerja Sosialisasi, Pemungutan dan Perhitungan Suara Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno, Selasa di Jakarta.
Sumarno mengemukakan rapat pleno KPU Pusat akan membahas mengenai permintaan KPU DKI untuk melakukan pemutakhiran DPT.
Dalam Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2010 pasal 35 disebutkan bahwa tidak ada pemutakhiran dan penyusunan DPT.
"Sekarang mereka sedang mempelajari konstruksi hukum seperti apa yang tepat untuk menjawab kebutuhan KPU DKI dalam kepentingan kalau putaran kedua terjadi. Apakah dalam bentuk amandemen UU nomor 12 tahun 2010 pasal 35 ataukah dalam bentuk yang lain," kata Sumarno.
Lebih lanjut dia mengatakan "KPU pusat menanggapi sangat positif dan mereka memahami tentang kesulitan KPU DKI untuk bisa mengakomodir para pemilih yang belum terdaftar," kata Sumarno.
Dia juga mengatakan bahwa KPU Pusat cenderung menyetujui keinginan KPU DKI Jakarta dengan mengatakan, "Pada prinsipnya mereka setuju untuk menyediakan payung hukumnya," kata Sumarno.
Bila KPU Pusat sudah merumuskan hasil terkait pembaruan DPT, Sumarno meyakinkan bahwa KPU DKI Jakarta akan segera bergerak serta membuat aturan teknis pembaruan DPT."Tapi diharapkan rakyat pro aktif kalau merasa tidak terdaftar," katanya.