Sabtu 21 Jul 2012 16:30 WIB

Putaran Kedua Pemilukada DKI, Dilarang Kampanye di Tempat Ibadah

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Heri Ruslan
Pejalan kaki melintas di baliho sosialisasi Pilgub DKI yang dipasang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Pejalan kaki melintas di baliho sosialisasi Pilgub DKI yang dipasang di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilukada putaran kedua dilarang berkampanye di tempat-tempat ibadah.

Panwaslu akan melakukan pengawasan dan bekerjasama dengan seluruh pemuka agama. Ketua Panwaslu, Ramdansyah, mengatakan bahwa Panwaslu akan membuat kesepakatan dengan seluruh pemuka agama untuk membuat larangan berkampanye di tempat-tempat ibadah.

"Hal ini untuk menghindari timbulnya isu-isu SARA yang menghasut para pasangan calon di putaran kedua," ujarnya saat dihubungi Republika, Sabtu (21/7). Dia menambahkan, pada putaran kedua ini Panwaslu tetap akan melakukan pengawasan ketat untuk mengantisipasi adanya politik uang dan pelanggaran pidana.

Selain itu, apabila ada pasangan calon yang kedapatan melakukan kampanye di tempat-tempat ibadah akan diberikan sangsi pelanggaran.

"Kampanye pada putaran kedua ini hanya sebatas penajaman visi dan misi, tidak ada selebaran maupun spanduk-spanduk seperti pada putaran pertama," ujar Ramdansyah.

Sementara itu, Ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU Provinsi DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, pada putaran kedua ini waktu kampanye hanya terbatas yakni dari 14 sampai 16 September 2012. Para pasangan calon akan melakukan kampanye di ruangan yang dihadiri sekitar 250 orang.

"Para pasangan calon juga akan berkampanye melalui media elektronik yang ditunjuk oleh KPU, jadwal kampanye ditentukan oleh KPU namun pelaksanaannya diserahkan kepada tim dari masing-masing calon," ujar Sumarno.

Menurut Sumarno, pada Ramadan ini para pasangan calon boleh-boleh saja melakukan kegiatan ibadah, seperti melakukan tarawih atau buka puasa bersama dengan warga.

"Asalkan tidak ada unsur kampanye, hal tersebut sah-sah saja dilakukan. Apabila ditemukan ada unsur kampanye tentu saja ini akan masuk pelanggaran dan akan ada sanksi," ujarnya.

Terkait dengan sosialisasi Pemilukada pada putaran kedua, Sumarno mengatakan KPU akan memasang spanduk atau selebaran yang berisi imbauan kepada masyarakat. Spanduk atau selebaran tersebut berfungsi sebagai pengingat dan imbauan kepada masyarakat Jakarta untuk menggunakan hak pilihnya di Pemilukada putaran kedua, yang akan berlangsung pada 20 September 2012 mendatang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement