REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima hasil audit dana kampanye enam pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada putaran pertama pilkada. Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU DKI Jakarta, Suhartono, mengatakan audit dilakukan oleh lembaga akuntan publik.
Ia mengatakan, audit dana kampanye Pemilukada DKi putaran pertama telah berlangsung sejak 15 hari lalu. "Kami masih mempelajari hasil audit dari auditor sebelum diumumkan kepada publik," ujarnya, Selasa (31/7).
KPU, lanjut Suhartono, terlebih dahulu akan memeriksa proses aliran dana kampanye dan penerimaan sekaligus menverifikasi data penyumbang beserta dananya.
Sesuai aturan, setiap individu diperbolehkan menyumbang maksimum sebesar Rp 50 juta dan badan usaha Rp 350 juta. Sumbangan yang masuk ke pasangan calon tidak boleh berasal dari APBN, APBD atau pihak asing.
"Jika diaudit ternyata menyisakan saldo, maka dikembalikan ke kas daerah," paparnya..
Ia menegaskan, apabila dari pemeriksaan ditemukan penyumbang yang dilarang, para pasangan calon wajib melaporkan ke KPU Provinsi DKI Jakarta agar tidak terkena sanksi.
"Sanksi pidana pun telah disiapkan bagi pemberi dan penerima. Sanksi terberat, pasangan calon dapat dibatalkan terkait pencalonannya, walaupun telah memiliki kedudukan hukum tetap," tegasnya.