REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI, Ramdansyah, dengan tegas mengatakan, segala bentuk pelanggaran yang bersifat kampanye merupakan ranah kerja Panwaslu. Tetapi, bentuk pelanggaran yang tidak terkait dengan kampanye, tidak menjadi domain Panwaslu DKI.
Diakuinya, beredarnya kampanye negatif tentang pasangan cagub merupakan bagian yang harus dipantau Panwaslu. Namun, bentuk pelanggaran yang terjadi juga harus diselidiki secara mendalam. "Apakah bagian dari kampanye. Dilakukan oleh pasangan calon atau tim nya. Menegaskan visi, misi, dan simbol secara vulgar. Kalau memang iya, itu jadi domainnya Panwaslu. Kalau tidak, mungkin bagian dari pelaggaran pidana umum," ungkapnya.
Mengenai kemunculan video 'Koboy Cina', Ramdansyah menyatakan telah mengetahuinya. Menurutnya, kalau dinilai melanggar, pihak pertama yang berwenang melakukan pengusutan adalah kepolisian dan Kementerian Komunikasi dan Informasi(Kemenkoinfo). Sebab, media penyebaran yang digunakan adalah internet. Sehingga, terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE).
Namun, lanjut Ramdansyah, bukan berarti Panwaslu DKI tinggal diam terhadap segala kemungkinan yang berpotensi mengacaukan pelaksanaan Pemilukada. "Jauh-jauh hari, Panwaslu sudah berkoordinasi dengan pihak keamanan. Seperti kepolisian, melalui Pos Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu), dan aparat keamanan lainnya. Begitupun untuk mengawasi isu SARA, kami bekerjasama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)," kata dia.
Video 'Koboy Cina Pimpin Jakarta' diunggah di situs Youtube pada 12 Agustus 2012. Video itu berisi penolakan dan ancaman terhadap etnis keturunan Tionghoa agar tidak menggunakan hak pilihnya pada ronde kedua Pemilukada DKI. Video berdurasi dua menit itu dibuka dengan gambar mantan Presiden pertama RI, Ir Soekarno yang sedang berpidato. Di tengah-tengah pidato muncul stiker berwarna kuning bertuliskan 'Awas! Bahaya Laten Cina Koruptor'.