Kamis 12 Dec 2024 00:29 WIB

Tak Ajukan Gugatan ke MK Hingga Tenggat Berakhir, RK-Suswono Akui Kemenangan Pramono-Rano?

Hingga Kamis per pukul 00.00 WIB, tak ada permohon gugatan hasil Pilgub Jakarta.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Andri Saubani
Momen kampanye cagub M Ridwan Kamil didampingi Maruarar Sirait.
Foto: Antara/HO-Tim Pemenangan Rido
Momen kampanye cagub M Ridwan Kamil didampingi Maruarar Sirait.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, batal mengajukan gugatan atas hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, hingga batas akhir pengajuan gugatan, Rabu (11/12/2024), tak ada permohonan perselisihan hasil Pilgub Jakarta dari Ridwan Kamil-Suswono.

Berdasarkan pantauan Republika.co.id, tak ada satu pun perwakilan dari Ridwan Kamil-Suswono yang hadir di Gedung MK hingga Rabu tengah malam. Sementara itu, berdasarkan informasi dari situs MK pada Kamis per pukul 00.00 WIB, tidak ada permohonan gugatan hasil Pilgub Jakarta 2024. 

Baca Juga

Dapat disimpulkan bahwa Ridwan Kamil-Suswono tidak mengajukan gugatan atas hasil Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta Nomor 210 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Daerah Khusus Jakarta (DKJ), yang ditetapkan pada Ahad (8/12/2024). Pasalnya, batas pengajuan gugatan hanya tiga hari masa kerja usai penetapan dilakukan atau pada Rabu pukul 23.59 WIB.

Dengan demikian, kubu Ridwan Kamil-Suswono secara tidak langsung menerima kekalahan dan mengakui kemenangan dari pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub Jakarta 2024. Pasalnya, dalam Keputusan KPU Provinsi Jakarta, Pramono-Rano meraih suara tertinggi di Pilgub Jakarta dengan suara lebih dari 50 persen plus satu atau menang dalam satu putaran.

Diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Provinsi DKJ Nomor 210 Tahun 2024 yang telah ditetapkan pada Ahad (8/12/2024), Ridwan Kamil-Suswono meraih suara 1.718.160 suara atau (39,40 persen). Sementara itu, Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara (10,53 persen). Sedangkan Pramono-Rano meraih 2.183.239 suara (50,07 persen).

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara, pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh suara 1.718.160 suara. Sementara Dharma Pongrekun-Kun Wardana meraih 459.230 suara. Sedangkan Pramono-Rano meraih 2.183.239 suara.

"Hasil Pilgub Jakarta 2024 ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada Ahad, 8 Desember 2024, pukul 16.01 WIB. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Wahyu dalam rapat pleno, Ahad.

 

photo
Hasil Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024 - (Infografis Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement