Selasa 11 Sep 2012 19:56 WIB

Panwaslu DKI Putuskan Nasib Iklan APPSI, Besok

Red: Dewi Mardiani
Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah
Foto: Republika/Agung Supri
Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta akan mengeluarkan keputusan terkait iklan pasangan Jokowi-Ahok yang dibuat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di delapan stasiun televisi swasta, Rabu (12/9). Keputusan tersebut akan menentukan apakah iklan tersebut melanggar atau tidak aturan kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

"Selama hampir sepekan mengumpulkan bukti dan keterangan dari kedua belah terkait pemasangan iklan APPSI," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah kepada wartawan, Selasa (11/9).

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan terhadap penayangan iklan APPSI tersebut. Panwaslu DKI memastikan mengambil keputusan yang akan diumumkan pada hari Rabu esok. "Hasil pertemuan hari ini, Panwaslu akan putuskan besok apakah melanggar atau tidak penayangan iklan tersebut. Kami melihat sudah ada beberapa progress yang baik," ujar Ramdansyah.

Sementara anggota tim advokasi Foke-Nara, Dasril Affandi menegaskan, pihaknya merasa dirugikan atas penayangan iklan APPSI di delapan stasiun televisi swasta. Isi iklan tersebut mengandung visi dan misi serta mengajak memilih dan mengingatkan tanggal 20 September 2012.

"Iklan APPSI termasuk kampanye di luar jadwal. Sebagai bukti, kami merekam iklan di empat stasiun televisi swasta. Kami merasa dirugikan, itu pelanggaran pilkada berdasarkan UU Nomor 32 Tahun? 2004," kata Dasril.

Di sisi lain, kata Dasril, bentuk iklan tersebut terlihat sebagai wadah pendomplengan organisasi tertentu dan ketidaktegasan jati diri seseorang. "Kalau memang mau beriklan terhadap pasangan calon, seharusnya memakai tim sukses," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement