REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim pasangan Jokowi-Ahok siap menerima keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI terkait penayangan iklan yang dibuat Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di sejumlah televisi swasta.
Rencananya, Panwaslu DKI Jakarta akan mengeluarkan keputusan terkait penayangan iklan APPSI di delapan televisi swasta, Rabu (12/9).
Tim advokasi pasangan Jokowi-Ahok, Denny Iskandar mengatakan, pihaknya mengetahui iklan tersebut dilakukan atas niat murni pengurus APPSI. Namun, APPSI tidak mengetahui perihal masa kampanye putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
"Dari pertemuan ini, kami jadi tahu beberapa hal. Sayangnya, iklan ini bukan tim Jokowi-Ahok yang memasang. Kami berterima kasih atas dukungan APPSI yang begitu hebat mengikuti perjalanan Jokowi. Tetapi ?lain kali, kami diberitahu dahulu kalau ada pengambilan gambar ketika keluar masuk pasar," ujarnya.
Denny berharap tim advokasi Foke-Nara menerima permintaan maaf pihak Jokowi-Ahok atas penayangan iklan yang telah ditayangkan di delapan stasiun televisi swasta tersebut. Penayangan iklan ini disebabkan kurang pengertian pengurus APPSI terhadap sosialisasi kampanye yang baru mulai pada 14-16 September mendatang.
"Persoalan ini menjadi pelajaran untuk menegur tim kampanye dan relawan. Tapi selama ini tim kampanye tidak pernah menuntut permintaan maaf dari tim Foke-Nara atas laporan yang tidak jelas," katanya.
Sekjen APPSI Ngadiran mengaku pembuatan iklan tersebut memang murni atas dasar ketulusan para pedagang untuk mendukung Jokowi yang telah menjadi ikon pemimpin para pedagang.
"Bersyukur, akhirnya dapat pencerahan. Pedagang jadi tahu bagaimana supaya tidak melakukan pelanggaran. Kami meminta teman-teman hendaknya lebih cerdas," ujarnya.
Ngadiran menambahkan, dana pembuatan iklan tersebut berasal dari urunan para anggota dan uang kas APPSI. "Kita urunan kok, 'kan anggota APPSI berjumlah jutaan orang ditambah uang kas, lumayan banyak lah," katanya.
APPSI memasang iklan di delapan televisi swasta beberapa waktu lalu. Isi iklan tersebut dinilai mengandung visi dan misi pasangan nomor urut 3 serta mengajak memilih dan mengingatkan warga pada 20 September 2012.
"Iklan APPSI termasuk kampanye di luar jadwal. Sebagai bukti, kami merekam iklan di empat stasiun televisi swasta. Kami merasa dirugikan, itu pelanggaran Pemilukada berdasarkan UU Nomor 32 Tahun? 2004," kata anggota Tim Advokasi Fauzi Bowo - Nachrowi Ramli, Dasril Affandi.
Di sisi lain, lanjut Dasril, bentuk iklan tersebut terlihat sebagai wadah pendomplengan organisasi tertentu dan ketidaktegasan jati diri seseorang.