Senin 17 Dec 2012 23:08 WIB

Hal-Hal yang Boleh Dikerjakan Wanita (2)

Muslimah bekerja di luar rumah (ilustrasi).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Muslimah bekerja di luar rumah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Tugas wanita yang pertama dan utama yang tidak diperselisihkan lagi ialah mendidik generasi-generasi baru.

Mereka memang disiapkan oleh Allah untuk  tugas  itu, baik secara  fisik maupun mental, dan tugas yang agung ini tidak boleh dilupakan atau  diabaikan  oleh  faktor  material  dan kultural  apa  pun. 

Sebab, tidak ada seorang pun yang dapat menggantikan peran kaum wanita  dalam  tugas besarnya  ini, yang padanyalah bergantungnya masa depan umat, dan dengannya pula terwujud kekayaan yang  paling  besar,  yaitu  kekayaan yang berupa manusia (sumber daya manusia).

 

Semoga Allah memberi rahmat kepada penyair Sungai Nil, yaitu Hafizh Ibrahim, ketika ia berkata:,“Ibu adalah madrasah, lembaga pendidikan. Jika Anda mempersiapkannya dengan baik, maka Anda telah mempersiapkan bangsa yang baik pokok pangkalnya.”

 

Di antara aktivitas wanita ialah memelihara  rumah  tangganya membahagiakan  suaminya, dan membentuk keluarga bahagia yang tenteram  damai,  penuh  cinta  dan  kasih  sayang.   Hingga terkenal dalam peribahasa, "Bagusnya pelayanan seorang wanita  terhadap suaminya   dinilai sebagai jihad fi sabilillah."

 

Namun demikian, tidak berarti bahwa wanita bekerja di luar rumah itu diharamkan syarak. Karena tidak  ada  seorang  pun yang  dapat  mengharamkan  sesuatu  tanpa adanya nash syarak yang sahih periwayatannya dan  sharih  (jelas) petunjuknya.

Selain  itu, pada dasarnya segala sesuatu dan semua tindakan itu boleh sebagaimana yang sudah dimaklumi.

 

Berdasarkan prinsip ini,  maka  saya  katakan  bahwa  wanita bekerja  atau  melakukan aktivitas dibolehkan (jaiz). Bahkan kadang-kadang ia dituntut dengan tuntutan sunah atau  wajib apabila ia membutuhkannya.

Misalnya, karena ia seorang janda atau diceraikan suaminya, sedangkan  tidak  ada  orang  atau keluarga  yang  menanggung  kebutuhan  ekonominya,  dan  dia sendiri dapat melakukan suatu usaha untuk mencukupi  dirinya dari minta-minta atau menunggu uluran tangan orang lain.

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement