Senin 17 Dec 2012 23:46 WIB

Hal-Hal yang Boleh Dikerjakan Wanita (4-habis)

Muslimah bekerja di luar rumah (ilustrasi).
Foto: Antara/Septianda Perdana
Muslimah bekerja di luar rumah (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, Apabila kita memperbolehkan wanita bekerja, maka wajib diikat dengan beberapa syarat, yaitu:

 

1. Hendaklah pekerjaannya itu sendiri disyariatkan. Artinya, pekerjaan itu tidak haram atau bisa mendatangkan sesuatu yang haram.

Seperti wanita yang bekerja untuk melayani lelaki bujang, atau wanita menjadi sekretaris khusus bagi seorang direktur yang karena alasan kegiatan mereka sering berkhalwat (berduaan), atau menjadi penari yang merangsang nafsu hanya demi mengeruk keuntungan duniawi.

Atau bekerja di bar-bar untuk menghidangkan minum-minuman keras—padahal Rasulullah SAW telah melaknat orang yang menuangkannya, membawanya, dan menjualnya. Atau menjadi pramugari di pesawat udara dengan menghidangkan minum-minuman yang memabukkan.

Bepergian jauh tanpa disertai mahram, bermalam di negeri asing sendirian, atau melakukan aktivitas-aktivitas lain yang diharamkan oleh Islam, baik yang khusus untuk wanita maupun khusus untuk laki-laki, ataupun untuk keduanya.

  

2. Memenuhi adab wanita Muslimah ketika keluar rumah, dalam berpakaian, berjalan, berbicara, dan melakukan gerak-gerik.

"Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak daripadanya ..." (QS. an-Nur: 31).

  

"... dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan..." (QS. an-Nur: 31).

  

"... maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (QS. al-Ahzab: 32).

3. Janganlah pekerjaan atau tugasnya itu mengabaikan kewajibankewajiban lain yang tidak boleh diabaikan, seperti kewajiban terhadap suaminya atau anak-anaknya yang merupakan kewajiban pertama dan tugas utamanya.

 

sumber : Fatawa Al-Qardhawi
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement