Rabu 02 Jan 2013 11:54 WIB

"Anak Hatta Rajasa Harus Dapat Tindakan Hukum yang Sama"

Rep: Ira Sasmita/ Red: Abdullah Sammy
Kecelakaan lalu lintas (ilustrasi).
Foto: Antara/Arief Priyono
Kecelakaan lalu lintas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, mengatakan kasus kecelakaan yang melibatkan anak Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa murni sebagai persoalan pidana. Artinya, sebagai warga negara Indonesia ia harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama.

Masyarakat, kata Eva, berhadapan dengan kenyataan bahwa memang terjadi kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Sehingga proses pidana harus berjalan terus seperti diamanatkan dalam KUHP pasal 359/360. "Anaknya presiden sekalipun, harusnya tidak ada diskriminasilah. Itu asas dalam penegakkan hukum," kata Eva kepada wartawan, Rabu (2/1).

Penegakan hukum yang sama, menurut politisi dari PDI Perjuangan itu menjadi sangat penting untuk  menguji penghormatan pada asas equality before the law. Meski setiap kasus memiliki keunikan tersendiri, tetap ingatan masyarakat belum hilang. Perihal bagaimana polisi menangani kasus Apriliani dan Novi Amelia.

Yang terbaik bagi polisi dan Hatta Rajasa adalah menunjukkan standar operation prosedur (SOP) dalam penanganan kasus tersebut. Agar polisi tidak dikecam diskriminatif, dan Hatta Rajasa tidak dituduh melakukan intervensi dalam penegakkan hukum.

"Yang bisa merusak peluangnya untuk nyapres. Jadi, laksanakan penanganan secara adil,  transparan dan akuntabel," ungkap Eva.

Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (1/1), M Rasyid Amrullah pengemudi BMW X5 menabrak Daihatsu Luxio bernomor polisi F 1622 CY di Tol Jagorawi. Dua penumpang Luxio , Harun (57 tahun) dan M Kaihan (14 bulan) tewas dalam peristiwa tersebut. Rasyid merupakan anak keempat dari Ketua Umum PAN dan juga Menko Perekonomian, Hatta Rajasa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement