REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) secara resmi mewajibkan seluruh eksportir membayarkan devisa hasil ekspor (DHE) melalui bank dalam negeri mulai Januari 2013. Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter BI, Hendy Sulistyowati, mengatakan tak ada lagi alasan bagi eksportir dalam negeri untuk membayarkan DHE-nya di luar negeri.
"Semuanya harus tunduk pada ketentuan ini. Tak ada pengecualian kecuali eksportir yang menggunakan jasa 'trustee', masih ada waktu enam bulan," kata Hendy dijumpai di Jakarta, Rabu (9/1). Eksportir yang pengecualian itu adalah eksportir yang masih terikat perjanjian dengan jasa 'trustee', seperti bank devisa, di luar negeri.
Dengan pemberlakuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/11/PBI/2012 ini, kata Hendy, penerimaan trustee ditargetkan meningkat dari 2012. Menurut data BI, DHE yang masuk melalui bank di luar negeri semakin berkurang. Pada 2009 porsinya mencapai 24,25 persen. Pada 2010 berkurang menjadi 22,9 persen, 2011 menjadi 19,6 persen, dan 2012 menjadi 15 persen.
Total penerimaan DHE hingga Oktober 2012 mencapai 129,7 miliar dolar AS. Rinciannya sebanyak 107,4 miliar dolar AS dari bank di dalam negeri. Sisanya 22,3 miliar dolar AS dari bank di luar negeri.
Harapannya, kata Hendy, efektivitas pemantauan penerimaan DHE dan penarikan devisa utang luar negeri melalui perbankan di Indonesia semakin meningkat. Ini juga untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan DHE dan devisa utang luar negeri. Penerimaan DHE wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan ekspor barang (PEB).