REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dewan Keamanan (DK) PBB menyetujui sanksi baru bagi kepemimpinan dan ekonomi Korea Utara. Hal itu dilakukan setelah Korea Utara melakukan tes nuklir.
Pada Kamis (7/3) waktu setempat, Dewan Keamanan DK PBB meloloskan draf resolusi dari AS dan Cina melawan Korut. Sanksi tersebut akan memperketat kesepakatan keuangan untuk Pyongyang dan sejumlah daftar hitam di PBB.
Resolusi tersebut juga mengancam akan memberi sanksi tambahan jika Pyongyang melakukan lebih banyak ujicoba nuklir atau peluncuran roket. PBB juga mengekspresikan perhatian penuh pada uji coba nuklir di bawah tanah Korut pada 12 Februari lalu. Pyongyang sebelumnya telah melakukan uji coba nuklir pada 9 Oktober 2006 dan 25 Mei 2009.
Tiga orang, akademi ilmu pengetahuan pemerintah, dan perusahaan perdagangan telah dimasukkan ke daftar hitam PBB untuk pembekuan aset dan larangan bepergian, karena terlibat uji coba nuklir korut. Sanksi tersebut dinaikkan dengan pembatasan keuangan, regulasi ketat untuk kargo, dan penghentian ekspor mobil mewah, yacht, dan perhiasan ke Korut.
Beberapa jam sebelum DK PBB melakukan pertemuan, Menteri Luar Negeri Korut menyatakan akan meluncurkan serangan nuklir pada AS untuk mempertahankan diri jika Washington memicu perang nuklir. "Jika Amerika Serikut memicu perang nuklir, kami akan menggunakan hak kami untuk meluncurkan serangan nuklir terhadap markas agresor untuk melindungi kepentingan kami, " ujarnya dilansir PressTv.
Kementerian Luar Negeri Korut mengatakan perang korea kedua tidak dapat dihindari jika AS dan Korea Selatan menolak permintaan Pyongyang untuk membatalkan latihan militer bersama besar-besaran yang dijadwalkan mulai pekan depan.