Senin 25 Mar 2013 20:55 WIB

Juli, Pembelian BBM Kendaraan Pribadi Dibatasi

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Citra Listya Rini
Stok BBM
Stok BBM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera membatasi pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan pribadi. Rencananya pembatasan BBM bersubsidi ini akan dilakukan Juli 2013 mendatang. 

Menurut Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Edy Hermantoro pembatasan tersebut akan menggunakan sistem monitoring pengendalian yang digarap PT Pertamina (Persero). 

"Sekarang (sistem pembatasan) sedang dimatangkan," kata Edy ketika dijumpai di Jakarta, Senin (25/3).

Adanya sistem pembatasan tersebut, maka pembelian BBM bersubsidi akan tercatat. Bila pembelian melebihi jumlah yang ditentukan, maka secara otomatis nozzle di SPBU akan berhenti beroperasi. 

"Misalnya maksimum per harinya berapa liter. Misalnya mobil, per hari hanya 20 sampai 30 liter. Ya sebatas itu saja," ujar Edy. 

Di tahap awal, pembatasan baru akan berlaku di Jakarta. Pasalnya, wilayah ini tercatat sebangai daerah dengan konsumsi BBM bersubsidi terbesar hingga 80 persen.

Nantinya akan ada lima ribuan SPBU yang dipasang sistem monitoring pengendalian BBM bersubsidi. Pertamina akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mendata masing-masing kendaraan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement