Sabtu 13 Apr 2013 09:39 WIB

Mendagri Bertemu Gubernur Aceh Bahas Qanun

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Dewi Mardiani
Bendera Aceh
Foto: ANTARA/Rahmad
Bendera Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil evaluasi 12 poin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Qanun 3/2013 tidak membuat Pemerintah Provinsi Aceh puas. Meski Mendagri Gamawan Fauzi sudah menggelar audiensi dengan Gubernur Aceh, Abdullah Zaini, di Banda Aceh pekan lalu, namun hal itu belum memuaskan pemangku kepentingan di Aceh.

Untuk itu, dihelat lagi pertemuan antara pemerintah pusat dengan pemangku kepentingan di Aceh di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu (13/4). Hal itu dilakukan untuk membangun proses komunikasi kedua pihak agar tidak ada lagi ganjalan yang muncul menyikapi qanun.

Hadir pula dalam pertemuan itu mediator perjanjian Helsinki pada 2005, yaitu Jusuf Kalla, Farid Husain, Hamid Awaludin, Sofyan Djalil, dan Martti Ahtisaari untuk menjembatani perbedaan persepsi terkait perbedaan tafsir bendera dan lambang Aceh yang mirip GAM.

Stah Ahli Mendagri, Reydonnyzar Moenek, mengatakan pada prinsipnya pertemuan itu hanya dialog untuk mencari kesamaan pandangan. Meski begitu, ia menyeru kepada Pemprov Aceh dan DPR Aceh untuk secepatnya merevisi qanun tersebut karena bertentangan dengan peraturan lebih tinggi. "Bendera dan lambang yang diatur qanun itu bukan lagi mirip bendera dan lambang GAM, tapi persis sama," katanya.

Kemendagri, kata dia, tetap berbegang pada Pasal 145 UU 32/2004, Pasal 37 PP79/2005, dan Pasal 79 Permendagri 53/2011 dan secara substansi mengacu UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan PP Lambang Daerah. Karena hasil evaluasi sudah menyatakan, Qanun 3/2013 dikoreksi, lebih baik Pemprov Aceh tunduk dengan aturan berlaku.

Tenggat waktu Pemprov Aceh mengikuti evaluasi qanun, kata dia, berakhir pada 16 April mendatang. Sehingga, ia meminta publik sabar menunggu untuk memberikan kesempatan pemangku kepentingan di Aceh mengeluarkan sikap resminya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement