REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemain Persiwa Wamena Edison Pieter Rumaropen harus menanggung konsekuensi besar atas tindakannya memukul wasit. Gelandang berusia 29 tahun itu dijatuhkan sanksi berat berupa pelarangan bertanding seumur hidup oleh Komisi Disiplin PSSI.
Ketua Komdis PSSI, Hinca Pandjaitan mengatakan, tindakan yang dilakukan Rumaropen merupakan pelanggaran berat.
Kami telah putuskan untuk menjatuhkan sanksi larangan bertanding seumur hidup untuk Rumaropen," kata Hinca di kantor PSSI Senayan, Jakarta, Rabu (24/4).
Hinca mengatakan, hukuman tersebut sangat setimpal dengan apa yang telah dilakukan Rumaropen. Karena gara-gara bogem mentah Rumaropen, wasit Muhaimin tidak bisa melanjutkan tugas dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Seperti diketahui, aksi pukulan yang dilakukan Rumaropen terjadi dalam laga tandang Persiwa wamena melawan Pelita Bandung Raya di Stadion Si Jalak Harupat, Bandung, Ahad (21/4).
Ini bermula ketika Muhaimin memberikan hadiah penalti kepada Persiwa pada menit ke-82 setelah pemain PBR dijegal di kotak penalti. Para pemain Persiwa yang tak terima dengan keputusan tersebut melakukan aksi protes.
Rumaropen yang tak kuasa menahan emosinya, berlari dan kemudian memukul Muhaimin dari belakang dengan tangan kiri ke muka Muhaimin hingga bersimbah darah. Saat itu, Rumaropen pun langsung dikenakan kartu merah. Sementara pertandingan berakhir dengan kemenangan 2-1 untuk PBR.
Keputusan tersebut dikeluarkan setelah Komdis melihat rekaman pertandingan dan juga melihat kondisi langsung Muhaimin pasca-pemukulan tersebut.
Hinca menjelaskan, Muhaimin mengalami empat jahitan di bagian mulut kiri. "Ini jenis tindakan yang sangat buruk. Ia memukul wasit hingga tidak bisa melanjutkan tugasnya," ucap Hinca.
Surat Keputusan penjatuhan sanksi kepada Rumaropen akan segera dikeluarkan. Hinca mengatakan SK tersebut akan segera keluar paling lambat 24 jam setelah putusan ini dibuat.
Persiwa masih diberikan kesempatan untuk melakukan banding atas putusan penjatuhan sanksi kepada Rumaropen. Klub berjuluk Badai Pegunungan diberikan waktu 14 hari setelah SK dikeluarkan. "Sekarang urusan Komisi Banding untuk bertugas," kata dia.