REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pemerintah Otonomi Nasional Palestina (PNA) sedang berusaha untuk menambahkan Negara Palestina ke dalam daftar negara di "domain" dan jejaring internet, kata seorang pejabat Palestina, Kamis (2/5).
Tindakan itu bertujuan untuk "mewujudkan" penerimaan Palestina oleh PBB sebagai negara pengamat non-anggota melalui Sidang Majelis Umumnya pada November 2012, kata Sulaiman Az-Zuhiri dari Kementerian Telekomunikasi PNA.
Negara Palestina diakui oleh 132 negara anggota PBB, setelah Deklarasi Kemerdekaan Palestina oleh Organisasi Pembebasan Palestina. Israel tidak mengakui negara Palestina.
Tetapi, sebagai hasil dari Persetujuan Perdamaian Oslo dan Persetujuan Sementara Israel-Palestina, pemerintah Israel telah mengalihkan kekuasaan tertentu dan tanggung jawab pemerintahan sendiri kepada Pemerintah Otonomi Nasional Palestina, yang berlaku di wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza.
Daftar negara dengan pengakuan terbatas memberikan suatu gambaran mengenai entitas geopolitik saat ini, yang ingin diakui sebagai negara berdaulat di bawah hukum internasional namun tidak atau belum mendapatkan pengakuan diplomatik dunia secara penuh.
Pada Kamis, Google Inc. menambahkan kata "Palestine" di dekat logonya, dan mengganti rujukan "Palestine Territories".
"Upaya kami ditujukan pada semua penyedia layanan
Internet internasional dan perusahaan komunikasi untuk merujuk ke wilayah Palestina atau PNA sebagai Palestina," kata Az-Zuhiri kepada Xinhua.
Ia menyatakan Google mengubah rujukannya kepada wilayah Palestina sebagai hasil dari upaya PNA.
sumber : Antara