REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merubah beberapa peraturan terkait izin penggabungan usaha. Komisi kini mensyaratkan dua dokumen tambahan yang berhubungan dengan rencana pengembangan bisnis.
Dokumen pertama memuat data yang berhubungan dengan arah kebijakan para pihak selama 3 tahun ke depan serta kondisi industri para pihak secara grup yang menjelaskan kondisi industri tersebut. Pemohon juga wajib mencatumkan peta persaingan di diindustri tersebut.
Dokumen tambahan kedua berisi data semua struktur pasar industri. Data yang diminta berupa data pangsa pasar para pihak dan data pangsa pasar perusahaan pesaing.
Persayaratan ini diatur melalui Peraturan Komisi No 02 Tahun 2013 (Perkom 02/2013) sebagai perubahan atas Perkom 13/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan, Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Badan Usaha (merger). Tambahan ini dikatakan untuk mempercepat proses penilaian agar pelaksanaan Konsultasi tau Pemberitahuan merger makin efektif.
"Ini penting agar komisi dapat menilai dan mengindentifikasi dampak dari suatu merger apakah berpeluang mencipkatakan monopoli atau mengurangi efisiensi ekonomi, " ujar Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU - RI, Ahmad Djunaidi, Senin (13/5).
Hingga Mei 2013, KPPU telah menerima 21 pemberitahuan tambahan. Tahun lalu, di bulan yang sama KPPU hanya menerima pemeberitahuan sebanyak 13 kali. Total pemberitahuan yang diterima KPPU selama ini tercatat 11 konsultasi dan 103 pemberitahuan. Tanpa dilengkapi dua dokumen tambahan, KPPU tidak akan bergerak melakukan penilaian terhadap perusahaan pemohon. KPPU juga akan melakukan konsirmasi terkait data pasar seperti pesaing, pemerintah sebagai regulator industri, praktisi dan pengamat di pasar dan pihak lain yang dinilai terlibat dengan pasar tersebut.