Rabu 15 May 2013 10:25 WIB

Ulama Saudi: Istri Haram Nyalakan AC Saat Suami Tidak di Rumah

Pendingin ruangan/ilustrasi
Foto: ryezpector-media.com
Pendingin ruangan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Seorang ulama Arab Saudi, Allamah Abu al-Barra, merilis sebuah fatwa yang mengharamkan seorang perempuan menyalakan pendingin (AC) ketika suaminya tidak ada di rumah.

Seperti dilaporkan Al Alam, ulama yang menyebut dirinya Allamah Abu Al Barra itu menulis fatwa haram tersebut di halaman twitter-nya.

"Menyalakan pendingin oleh seorang perempuan tanpa kehadiran suaminya haram hukumnya,'' tulis Abu Al Barra seperti dikutip Al Alam.

Dia mengatakan tindakan seorang perempuan menyalakan pendingin (AC) ketika suaminya tidak ada adalah hal yang sangat berbahaya. Tindakannya dapat menyebarkan kemungkaran di tengah masyarakat.

"Ketika seorang istri yang sendirian menyalakan pendingin ruangan di rumah, itu bisa jadi tetangga akan menyadari bahwa sang perempuan berada di rumah,'' tulisnya. ''Dengan demikian, hal tersebut bisa menimbulkan tindakan perzinaan serta kemungkaran lainnya."

Bantahan atas berita di atas:

http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-mancanegara/13/06/26/mozyni-tak-ada-yang-mengenal-ulama-bernama-abul-bara

sumber : www.irib.ir
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement