Rabu 29 Jan 2025 14:11 WIB

Bolehkah Muslim Ucapkan Selamat Imlek? Begini Penjelasan MUI

MUI jelaskan hukum mengucapkan selamat Imlek.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi perayaan imlek.
Foto: Edi Yusuf
Ilustrasi perayaan imlek.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat agama Khonghucu di Indonesia pada Rabu (29/1/2025) hari ini tengah merayakan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Sebagian pejabat dan umat Islam Indonesia pun banyak yang mengucapkan selamat Hari Raya Imlek untuk umat Khonghucu yang merayakannya.

Lalu bagaimana hukum mengucapkan selamat Hari Raya Imlek bagi umat Islam?

Baca Juga

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesi (MUI), KH Miftahul Huda menjelaskan, banyak pandangan ulama terkait hukum mengucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili kepada umat Khonghucu.

"Banyak pandangan terkait dengan perayaan hari Imlek. Apakah perayaan tersebut terkait dengan penanggalan baru China, atau terkait dengan tradisi dan budaya masyarakat China, atau ada keterkaitan dengan hari raya besar keagamaan," ujar Kiai Miftah saat dihubungi Republika, Rabu (29/1/2025).

Dia mengatakan, jika ucapan selamat perayaan Imlek tersebut dikaitkan dengan penanggalan baru China atau tradisi budaya masyarakat China, maka itu termasuk muamalah yang baik dalam rangka membangun keharmonisan dan hubungan yang lebih baik.

"Tetapi jika perayaan Imlek tersebut dikaitkan dengan ritual keagamaan tertentu, maka di sini ada perbedaan pandangan di antara ulama," ucap Kiai Miftah.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement