REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Elza Syarief yang ditunjuk sebagai kuasa hukum 14 Pengurus Provinsi PSSI menolak membawa kasus ke Badan Arbitrase PSSI yang baru dibentuk. Ia menolak lantaran ada unsur pidana dalam Surat Keterangan (SK) pembekuan 14 Pengprov yang dilakukan Ketua Umum PSSI Djohar Arifin.
"Ada unsur pidana karena Djohar Membuat keterangan palsu," kata Elza kepada wartawan, Rabu (15/5). Elza pun baru saja melaporkan Djohar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, PSSI membentuk Badan Arbitrase dan telah resmi menunjuk mantan Kapolda Kalimantan Timur Erwin Tobing sebagai ketua. Badan ini didirikan untuk menyelesaikan masalah internal organisasi. Elza mengatakan, alasan lain menolak membawa masalah 14 Pengprov kepada Badan Arbitrase PSSI karena badan tersebut baru saja terbentuk.
Menurutnya, tidak mungkin badan yang baru terbentuk bisa mengatasi persoalan yang sudah berjalan. "Saya pesimistis penyelesaian bisa berjalan efektif jika ditempuh melalui Badan Arbitrase PSSI," ucap Elza.
Terkait gugatan kepada Djohar, Elza mengatakan pihaknya menjerat dengan Pasal 236 KUHP tentang Membuat Surat Palsu juncto 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) dan 311 KUHP (Fitnah). Elza menerangkan, Djohar memberikan keterangan palsu mengenai pembekuan Pengprov dengan alasan dualisme yang disampaikannya melalui faksimile pada awal Mei. Padahal Penprov tersebut terpilih melalui musyawarah olahraga provinsi luar biasa (Musprovlub) dan telah dilantik oleh Djohar.