REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (DJPU Kemenkeu) menetapkan 20 lembaga keuangan menjadi calon agen penjual obligasi negara ritel (ORI) di pasar perdana tahun anggaran 2013.
Panitia Pengadaan Jasa Agen Penjual ORI di Pasar Perdana Tahun Anggaran 2013 DJPU Kemenkeu melalui pengumumannya yang diterima di Jakarta, Senin (3/6), menyebutkan 20 calon agen penjual ORI itu terdiri dari 17 bank dan tiga perusahaan sekuritas.
Sebanyak 17 bank dimaksud adalah Citibank NA, Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, Bank Central Asia, CIMB Niaga, Bank Danamon Indonesia, Bank Internasional Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, OCBC NISP, Bank Panin, Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten.
Selain itu, Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia, UOB Indonesia, Standard Chartered Bank dan The Hongkong and Shanghai Banking Corporation. Sementara tiga perusahaan sekuritas adalah Danareksa Sekuritas, Trimegah Securities dan Mandiri Sekuritas.
Keputusan tersebut berlaku mulai tanggal ditetapkan (31 Mei 2013) hingga berakhirnya masa sanggah yaitu lima hari kerja setelah tanggal penetapan. Jika dalam masa sanggah tidak terdapat sanggahan dari pihak manapun terhadap penetapan calon agen penjual ORI tersebut maka akan ditunjuk sebagai Agen Penjual ORI Tahun Anggaran 2013 oleh Pejabat Pembuat Komitmen.