Senin 03 Jun 2013 14:33 WIB

Dapat Gratifikasi Seks, Profesor di Singapura Dipenjara

Rep: Nur Aini/ Red: Citra Listya Rini
Gratifikasi Seks (ilustrasi)
Foto: ist
Gratifikasi Seks (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA -- Seorang mantan profesor hukum di Singapura dijatuhi hukuman lima bulan penjara karena menerima gratifikasi seks dari seorang mahasiswa. Gratifikasi seks dan hadiah diberikan seorang mahasiswa sebagai pertukaran untuk mendapat nilai bagus.

Kasus tersebut digolongkan sebagai salah satu dari beberapa percobaan korupsi terbaru yang memukul Singapura. Padahal, Singapura memiliki reputasi birokrasi yang bersih. 

ABCnews melaporkan Tey Tsun Hang dipecat dari Universitas Nasional pekan lalu setelah dinyatakan bersalah atas enam dakwaan korupsi. Tindakannya dinilai pengadilan sebagai hal yang tidak pantas dilakukan pendidik senior. 

Kepala Hakim Distrik, Tan Siing Thye menjatuhkan hukuman lima bulan penjara kepada profesor tersebut pada Senin (3/6). Profesor berusia 42 tahun tersebut juga diperintahkan membayar denda 515 dolar Singapura. 

Profesor tersebut berencana mengajukan banding. Dia berharap bisa dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu sidang selanjutnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement