Ahad 16 Jun 2013 02:32 WIB

15 Juni 1215 Raja John Tandatangani Magna Carta

Lukisan saat Raja John dipaksa menandatangani Piagam Magna Carta
Foto: Historia
Lukisan saat Raja John dipaksa menandatangani Piagam Magna Carta

REPUBLIKA.CO.ID,Magna Carta adalah piagam yang dikeluarkan di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215 yang membatasi monarki Inggris, sejak masa Raja John, dari kekuasaan absolut. Raja John naik tahta sebagai raja Inggris pada tanggal 6 April 1199 sampai kematiannya. Dia sukses naik tahta sebagai adik dari Raja Richard I (dikenal sebagai Richard si Hati Singa). John mendapatkan panggilan Lackland (“Sans Terre” bahasa Perancis; “Johann Ohne Land” bahasa Jerman) dan “Pedang Yang Halus.”

Masa pemerintahan disebut-sebut sebagai masa pemerintahan yang paling kelam dalam sejarah Inggris: dimulai dari kekalahan-kekalahan peperangan – kehilangan Normandia yang direbut oleh Philippe dari Prancis, – dan diakhiri dengan perpecahan Inggris akibat perang sipil dan tekanan rakyat yang ingin dia melepaskan kekuasaannya. Tahun 1213, dia membuat Inggris harus berurusan dengan Paus ketika berkonflik dengan gereja Katolik Roma.

Saking jengkelnya dengan Raja John, sejumlah baron (tuan tanah) memaksa raja ini untuk menandatangani Magna Carta.

Piagam Magna Carta mengharuskan raja untuk membatalkan beberapa hak dan menghargai beberapa prosedur legal, dan untuk menerima bahwa keinginan raja dapat dibatasi oleh hukum. Magna Carta adalah langkah pertama dalam proses sejarah yang panjang menuju ke pembuatan hukum konstitusional.

sumber : Wikipedia
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement