Rabu 19 Jun 2013 07:52 WIB

Pelaut Prancis Dibebaskan dari Sekapan Perompak

Pasukan Komando Prancis beraksi saat membebaskan sandera WN Prancis dari perompak.
Foto: Sydney Morning Herald
Pasukan Komando Prancis beraksi saat membebaskan sandera WN Prancis dari perompak.

REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Seorang pelaut Prancis, Selasa (18/6), dibebaskan setelah ditangkap oleh bajak laut pekan lalu dari kapalnya di lepas pantai Togo. Pelaut itu dibawa ke Nigeria, kata seorang komandan militer.

Perompak menyerang tanker produk minyak Adour pada 13 Juni sekitar 30 mil laut di lepas pantai Togo. Jenderal Bata Dembiro, seorang komandan di wilayah penghasil minyak Delta Niger, Nigeria, mengatakan bahwa angkatan laut dan marinir Prancis menyerbu kapal itu setelah pembajak ditahan, tetapi mereka mengambil sandera Benjamin Elan untuk memungkinkan mereka melarikan diri.

Mereka juga membebaskan 14 awak kapal lainnya, katanya. "Para pekerja kapal asing yang diculik dari satu kapal tanker Togo dan dibawanya ke negara bagian Bayelsa (Nigeria) oleh tersangka para penculik," kata Dembiro kepada Reuters melalui telepon.

Para perompak membawa warga Prancis itu ke satu desa kecil di negara bagian Bayelsa di Delta, namun pemuda dari masyarakat setempat memberitahu pemerintah dan memungkinkan mereka untuk melakukan operasi penyelamatan. Gang itu telah melarikan diri sebelum mereka tiba di rumah, katanya.

Perusahaan pelayaran yang bertanggung jawab atas kapal, ST Manajemen SAAM, menolak berkomentar kecuali untuk mengkonfirmasi bahwa telah terjadi insiden dengan Adour tersebut. Bajak laut menyerang lepas pantai Teluk Afrika Barat, Guinea, yang kaya mineral hampir dua kali lipat dari tahun lalu dan mengancam untuk membahayakan pengiriman komoditas dari kawasan ini.

Serangan-serangan sebagian besar dilakukan oleh kelompok-kelompok bersenjata Nigeria yang juga bertanggung jawab atas penculikan dan pencurian minyak produsen minyak terbesar Afrika, kata sumber-sumber keamanan.

sumber : Antara/Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement