REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Realisasi penerimaan pajak sampai dengan 14 Juni 2013 mencapai Rp 384,1 triliun atau 38,6 persen dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2013 sebesar Rp 995 triliun.
"Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, tetap terjadi pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 6,6 persen," ujar Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Chandra Budi, Selasa (25/6). Sebagai gambaran, realisasi penerimaan pajak dalam kurun waktu yang sama pada 2012 silam tercatat Rp 360,3 triliun.
Chandra menjelaskan realisasi ini cukup baik di tengah kondisi perekonomian global yang belum membaik. Untuk mencapai pertumbuhan yang diharapkan pada tahun ini yaitu sekitar 19 persen, Ditjen Pajak akan terus melakukan upaya penggalian potensi pajak, terutama di sektor unggulan masing-masing kantor pelayanan pajak.
Lebih lanjut, Chandra menuturkan mulai Juli 2013 secara nasional, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang bergerak di sektor properti. Hal tersebut tak lepas dari adanya potential loss penerimaan pajak menurut hasil penelitian awal Ditjen Pajak. Potential loss tak lepas dari tidak dilaporkannya transaksi sebenarnya dari proses jual-beli tanah maupun bangunan termasuk properti, real estate dan apartemen.
Potensi penerimaan pajak, ujar Chandra, berasal dari pajak penghasilan final Pasal 4 Ayat 2 yaitu penghasilan yang diterima penjual (pengembang) karena melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan dan pajak pertambahan nilai atas transaksi barang kena pajak berupa tanah atau bangunan yang bukan kategori sangat sederhana. "Diharapkan dengan tambahan penerimaan pajak dari sektor properti dan ditambah dengan pengalian potensi pajak lainnya, penerimaan pajak tahun 2013 dapat tercapai," ujar Chandra.