Rabu 26 Jun 2013 09:12 WIB

AS: Rusia Punya Dasar Hukum untuk Usir Snowden

Edward Snowden
Foto: AP/The Guardian
Edward Snowden

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Gedung Putih, Selasa (25/6), bersikeras bahwa Rusia memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengusir buron AS Edward Snowden. Hal ini disampaikan setelah Presiden Vladimir Putin sebelumnya menolak tuntutan Amerika Serikat.

"Sementara kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Rusia, ada dasar hukum yang jelas untuk mengusir Mr Snowden," kata Juru Bicara Keamanan Nasional Caitlin Hayden kepada AFP yang dikutip Rabu (26/6).

Hayden mengatakan bahwa Snowden, saat ini berada di fasilitas transit di bandara Moskow, bisa diusir atas dasar dokumen perjalanan dan penundaan tuduhan terhadap dirinya.

"Oleh karena itu, kami meminta pemerintah Rusia untuk mengambil tindakan untuk mengusir Mr Snowden tanpa penundaan dan untuk membangun kerja sama penegakan hukum kita yang kuat, terutama sejak pemboman Marathon Boston," katanya.

Putin sebelumnya mengatakan bahwa Rusia hanya mengekstradisi warga negara asing ke negara yang memiliki perjanjian ekstradisi resmi - dan tidak memiliki perjanjian semacam dengan Washington. Tetapi untuk tidak meningkatkan sengketa dengan Rusia, Hayden mengatakan, "Gedung Putih setuju dengan Presiden Putin yang kita tidak ingin masalah ini berdampak negatif terhadap hubungan bilateral kita."

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement