REPUBLIKA.CO.ID,Hong Kong, merupakan satu dari dua Daerah Administratif Khusus yang merupakan bagian dari negara Republik Rakyat Cina, satunya lagi adalah Makau. Pada hari ini di 1997, daerah ini secara resmi diserahkan oleh pemerintah Britania Raya kepada Republik Rakyat Cina.
Sebelum diserahkan pada tahun 1997, Hong Kong adalah koloni Britania Raya. Di bawah kebijakan Satu Negara Dua Sistem ciptaan Deng Xiaoping, Hong Kong menikmati otonomi dari pemerintah RRC seperti pada sistem hukum, mata uang, bea cukai, imigrasi, peraturan jalan yang tetap berjalan di jalur kiri. Urusan yang ditangani oleh Beijing adalah pertahanan nasional dan hubungan diplomatik. Otonomi ini berlaku di Hong Kong (minimal) untuk 50 tahun dihitung dari tahun 1997.
Wilayah Hong Kong diperkirakan sudah mulai ditinggali manusia sejak zaman Neolitikum namun baru dikenal secara luas saat Hong Kong diserahkan kepada Britania Raya setelah Perang Opium di abad ke-19. Sebelumnya pada 1513, pelaut Portugis Jorge Álvares, menjadi orang Eropa pertama yang mengunjungi Hong Kong.
Dalam Konvensi Peking tahun 1860 setelah Perang Opium Kedua, Semenanjung Kowloon dan Stonecutter's Island diserahkan kepada Britania Raya sedangkan New Territories, termasuk Pulau Lantau, disewakan pada Britania untuk 99 tahun sejak 1 Juli 1898 dan berakhir 30 Juni 1997.