REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua terpidana mati kasus Narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dipindahkan ke Nusakambangan, pada Rabu (4/3) pagi. Hal tersebut menunjukan pelaksanaan eksekusi mati dua warga negara Australia itu, akan segera tiba.
Terkait hukuman mati, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan, hal tersebut memang merupakan bagian dari ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Itu perlu dimaknai sebagai negara Indonesia yang merupakan negara hukum dan juga negara yang harus melindungi seluruh warga Indonesia, maka keseriusan pemerintah untuk menegakkan hukum termasuk yang sudah incrath seperti vonis hukuman mati itu," katanya kepada Republika, Rabu (4/3).
Hidayat menjelaskan, hukuman mati tersebut penting untuk dimaknai sebagai komitmen kedaulatan hukum yang dimiliki Indonesia. Meski mengapresiasi eksekusi tersebut, namun ia berharap hukuman mati bukan merupakan satu-satunya komitmen pemerintah dalam penegakan hukum
"Penegakan hukum yang lain pun ditegakkan, pemberantasan korupsi, menyelamatkan lingkungan, illegal fishing, dan sebagainya," ujarnya.
Selain sebagai bentuk kedaulatan hukum, Hidayat mengatakan, hukuman mati tersebut juga harus dimaknai sebagai bentuk kewajiban negara untuk melindungi seluruh warganya.
Apalagi, lanjutnya, Indonesia sudah dinyatakan dalam keadaan darurat narkoba. Korban pun, kata Hidayat, sudah banyak berjatuhan dan tidak bisa lagi diharapkan masa depannya.
"Kalau negara-negara lain memprotes hukuman mati di Indonesia karena ingin selamatkan warga mereka, harusnya mereka juga diingatkan bahwa mestinya jangan perbolehkan warganya melanggar hukum di negara lain, apalagi yang bisa merugikan kepentingan negara lain," kata politikus PKS tersebut.
"Kalau mereka betul-betul menghormati Indonesia, semestinya mereka di imigrasinya sangat ketat sehingga tidak memungkinkan warga negaranya keluar dengan membawa narkoba dalam jumlah sangat besar itu," jelasnya.
Hidayat menambahkan, adanya protes dari negara-negara lain terkait adanya hukuman mati di Indonesia, menjadi tantangan bagi diplomasi Indonesia. Kritikan-kritikan tersebut, lanjutnya, menuntut pemerintah Indonesia untuk mampu menegakkan kedaulatan dirinya dengan diplomasi yang baik.
"Sehingga bisa meyakinkan seluruh pihak bahwa ini adalah bagian dari komitmen untuk menyelamatkan kedaulatan hukum, bukan hanya di Indonesia tapi seluruh dunia," katanya.
"Bukan hanya menyelamatkan warga bangsa Indonesia dari kejahatan narkoba tapi seluruh warga dunia. Dan lagi-lagi bukan hanya Indonesia yang melakukan hukuman mati terhadap kejahatan narkoba," jelasnya.