REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Permusyawaratan Rakyat baru-baru ini membentuk Badan Pengkajian MPR yang bertugas untuk mengkaji hal-hal penting yang akan diputuskan MPR. Di awal masa tugasnya, Ketua Badan Pengkajian Bambang Sadono mengungkapkan Badan Pengkajian mengakaji UUD 45 sebagai dasar sistem ketatanegaraan.
Menurutnya ada tiga nilai pokok yang harus dipertahankan dalam UUD 45. Yakni nilai pancasila, garis-garis besar haluan negara (GBHN), dan pengangkatan kembali ketetapan MPR. Sebagai dasar negara, Bambang menambahkan, pancasila harus masuk dalam setiap UU. Baik dalam konsep utuh maupun nilai sila-sila pancasila.
“Ketetapan pancasila sebagai sumber hukum sebagai sumber hukum dicabut. Sekarang tidak ada yang perlu dipatuhi dalam pembuatan undang-undang apakah mengacu nilai pancasila atau tidak karena karena seluruh undang-undang mengacu pada ini,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (9/3).
Sementara GBHN dihadirkan sebagai konsep utama dalam pembangunan nasional. Konsep ini nantinya yang akan mengakomodir semua pembangunan baik ditingkat atas hingga implementasinya ke bawah.
Pengangkatan kembali ketetapan MPR berguna untuk menyamakan tafsiran UUD ke dalam UU. Ini agar masing-masing lembaga tinggi negara seperti DPR memiliki pandangan sama atas keputusan UU.
“Jangan sampai seperti UU Pilkada misalnya, UUD 45 merumuskan pemilihan yang demokratis. Demokratis itu apakah melalui DPRD atau secara langsung, kan bebas saja untuk menafsirkannya,” katanya.