REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus-kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia seperti kasus 1998 dan kasus kasus Mei dan masih tergantung belum terselesaikan. Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengatakan harus ada upaya serius untuk menyelesaikannya secara tuntas. Para keluarga korban HAM faktanya masih menunggu kejelasan dan penyelesaian kasus.
"Saya sangat memahami kegelisahan keluarga korban HAM yang sampai sekarang menunggu. Seperti kasus Trisakti Mei tahun 1998 silam, 17 tahun mereka menunggu," ujarnya, saat melakukan audiensi dengan keluraga korban Trisakti yang didampingi Kepresidenan Mahasiswa Universitas Trisakti, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Gedung MPR/DPR/DPR, Senin (18/5).
Zulkifli menerangkan bahwa MPR banyak mengambil inisiatif untuk membantu menjadi fasilitator kasus-kasus pelanggaran HAM. Pimpinan MPR RI banyak bertemu dan berdialog dengan elemen penggiat HAM seperti Kontras, Komnas HAM , Imparsial dan lain-lain. Pada pembicaraan-pembicaraan tersebut intinya semua elemen setuju soal penyelesaian tuntas kasus HAM berat.
Dalam kesempatan tersebut Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti sebagai perwakilan keluarga korban Muhammad Puri Andamas memberikan surat rekomendasi penyelesaian kasus Trisakti kepada Ketua MPR RI. Dalam surat reklomendasi tersebut tertulis antara lain, membentuk pengadilan adhoc, merekomendasikan setiap tanggal 12 Mei sebagai hari pergerakan mahasiswa, merekomendasikan para korban kasus Trisakti diberi gelar Pahlawan Reformasi.
"Kami berharap terutama keluarga korban berharap agar rekomendasi ini diterima Ketua MPR dan disampaikan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti," ujarnya.