REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan penundaaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tidak mudah dilakukan. Menurutnya, pengunduran Pilkada harus diawali dengan mengubah Undang-undang.
Menurut dia, setelah mengetahui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), muncul sejumlah pendapat terkait penyelenggaraan pilkada. Sebagian anggota Komisi II DPR RI ada yang mengusulkan agar pilkada serentak yang akan diselenggarakan di lebih 250 provinsi dan kabupaten/kota itu ditunda.
"Untuk menunda Pilkada itu harus mengubah UU, tentu tidak mudah. Lain lagi waktuya dan lain-lain," ujarnya di Medan, Selasa (23/6).
Secara pribadi, Zulkifli Hasan mengaku telah mempertanyakan laporan BPK tersebut kepada Ketua KPU RI Husni Kamil Manik. Pimpinan penyelenggaran Pemilu itu menyatakan temuan tersebut sebagai sesuatu yang wajar, meski pihaknya sedang merepons berbagai temuan yang disampaikan.
Sambil menunggu hasil audit KPU, kata dia, pihaknya memberikan rekomendasi agar pimpinan lembaga tersebut dapat segera memperbaiki temuan yang disampaikan BPK. "Wajib itu (memperbaikinya). Saya mantan menteri, kalau ada temuan harus diperbaiki. Kalau ada kerugian (negara), harus dikembalikan," kata mantan Menteri Kehutanan tersebut.
Sebelumnya, dalam penyerahan LHP-LK KPU Tahun 2014 beberapa saat lalu, Anggota BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan sejumlah penyimpangan anggaran yang dilakukan KPU selama 2014. BPK menemukan masalah tertentu yang secara signifikan dan material berpengaruh terhadap pelaporan kewajaran keuangan KPU. Antara lain persediaan gedung dan bangunan konstruksi dalam pekerjaan yang belum memadai, hibah dana untuk pilkada, pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan operasionalnya.