REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delegasi MPR paksanakan kunjungan kerja ke Timor Leste dalam rangka evaluasi pelaksanaan TAP MPR Nomor I/MPR/2003. Kunjungan kerja dipimpin oleh selaku Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono dan didampingi Pimpinan Badan lainnya Rambe Kamarulzaman, Martin Hutabarat, Tb. Soenmanjaya, serta Sekretaris Jenderal MPR RI Eddie Siregar. Kunjungan berlangsung dari tanggal 21 hingga 23 Juli 2015.
Kunjungan ini memiliki berbagai agenda seperti pertemuan dengan Ketua Parlemen, Anggota Parlemen dan Menteri Pertahanan Timor Leste. Bambang Sadono mengatakan evaluasi dan tindak lanjut implementasi TAP MPR Nomor V/MPR/1999 tentang Penentuan Pendapat Timor Timur sangat penting terkait dengan keberlakuannya sesuai dengan ketentuan Pasal 2, TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS/MPR 1960-2002.
Menurutnya, ada sejumlah hal penting yang harus segera dituntaskan pasca jejak pendapat Timor Timur, yang menghasilkan Timor Timur keluar dari wilayah NKRI. Hal ini berhubungan dengan upaya memberikan perlindungan, status kewarganegaraan dan hak-hak masyarakat yang tetap setia kepada NKRI, termasuk penyelesaian aset-aset negara dan hak perdata perseorangan.
Delegasi MPR juga melakukan acara tabur bunga ke makam pahlawan pro integrasi NKRI yang gugur. Mereka dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Seroja Dili, Timor Leste. Acara tabur bunga didampingi oleh Duta Besar Indonesia di Dili, Timor Leste, M. Primanto Hendrasmoro.
MPR juga mengadakan pertemuan dengan warga masyarakat Indonesia di Timor Leste (21/7). Dari kunjungan tersebut diharapkan dapat diperoleh informasi tentang perkembangan pelaksanaan TAP MPR Nomor V/MPR/1999 yang tidak menghapuskan segala bentuk penghargaan yang diberikan negara kepada para pejuang dan aparatur pemerintah selama kurun waktu bersatunya wilayah Timor Timur ke dalam wilayah NKRI menurut hukum Indonesia sesuai TAP Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan wilayah Timor Timur ke dalam NKRI, meskipun TAP tersebut telah dicabut.
Perkembangan tentang implementasi TAP MPR tersebut menjadi bahan kajian yang akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi dalam rangka mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945, maupun pelaksanaanya sebagaimana amanat UU Nomor 17 Tahun 2014.