REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konstitusi yang seharusnya menjadi pegangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dinilai telah menyimpang dari UUD. Padahal, UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum tertinggi yang menjamin kedaulatan rakyat. Ketua MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan UUD harus menjadi konstitusi yang hidup dan bekerja dan menyesuaikan kebutuhan zaman.
''Reformasi telah membawa perubahan fundamental dalam sistem ketatanegaraan. Dalam bidang ketatanegaraan, lembaga negara mengalami perubahan susunan dan kedudukan tak lagi vertikal hierarkhis namun horisontal fungsional, tak dibedakan tinggi atau rendah namun ditentukan oleh wewenang yang diberikan oleh undang-undang,'' kata Zulkifli dalam sambutannya di acara seminar hari Konstitusi, di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Selasa (18/8).
Menurut Zulkifli, MPR menginginkan sistem ketatanegaraan yang kuat sesuai amanah konstitusi. MPR, kata dia, tidak hanya menjalankan wewenang yang mudah, karena mempunyai tugas politik yakni mengawal Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat hal itu dikawal demi tegaknya kedaulatan rakyat.
''Jadi peran MPR tak hanya organ tata negara tetapi juga majelis kebangsaan untuk mewujudkan kehidupan yang baik,'' jelasnya.
Dia menambahkan, konstitusi harus bisa menyesuaikan kondisi kekinian, sehingga perlu dipikirkan apakah sistem tata negara kita sudah ideal atau belum. Jika belum, lanjut dia, perlu dicari dimana kendalanya dan apa upaya yang harus dilakukan untuk meluruskan kedaulatan bangsa.
''Apakah gerak bangsa ini sudah sesuai dengan yang diharapkan pendiri bangsa,'' tantang Zulkifli.
Politisi PAN itu mengakui, sistem ketatanegaraan Indonesia masih berproses menuju ideal. Zulkifli menilai, kondisi ideal adalah sistem demokrasi yang modern serta konstitusi yang tidak menanggalkan paham keindonesiaan.