Thursday, 14 Sya'ban 1446 / 13 February 2025

Thursday, 14 Sya'ban 1446 / 13 February 2025

MPR: Tanpa GBHN Bangsa ini tak Punya Pijakan dan Kehilangan Arah ‎

Selasa 22 Dec 2015 21:21 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan

Ketua Badan Sosialisasi MPR Ahmad Basarah

Ketua Badan Sosialisasi MPR Ahmad Basarah

Foto: Dok: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ketua Fraksi PDIP di MPR, Ahmad Basarah mengatakan, sejak UUD Tahun 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi konstitusi selanjutnya bangsa ini mengalami pergantian konstitusi pada saat UUD RIS dan UUD Sementara Tahun 1950.

Badan Konstituante yang diberi amanah untuk membuat konstitusi tidak mampu menjalankan tugasnya sehingga Presiden Soekarno menyatakan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dalam masa pemerintahannya, Soekarno menjalankan program pembangunan yang terencana dalam road mapSemesta Berencana. Selanjutnya, dalam masa Presiden Soeharto, program pembangunan dilakukan lewat GBHN.

Namun, Basarah menyayangkan program pembangunan yang dilakukan pada masa Orde Baru lebih menitikberatkan pada aspek pembangunan material sehingga faktor nation building terlupakan.

Akibat lupa membangun nation building maka bisa dilihat dalam era reformasi. Lanjut dia, pada tahun 1999 hingga 2002, MPR melucuti kekuasaannya sendiri seperti sepakat untuk tak membuat GBHN.

Dampaknya, Presiden dalam era reformasi membuat visi dan misi sendiri. Akibat yang demikian maka visi pembangunan yang sebelumnya penuh dengan nilai-nilai gotong royong, berubah dengan nilai-nilai yang penuh individualistis.

"Tanpa perencanaan pembangunan GBHN, bangsa ini tak punya pijakan dan tanpa arah," kata Basarah, dalam Saresehan Nasional, kerjasama fraksi PDIP MPR dengan DPP GMNI, di Jakarta, Selasa (22/12).

Diakuinya, dalam era pemerintahan Jokowi sebenarnya dilakukan pembangunan dengan fondasi revolusi mental. Revolusi mental itu seperti koalisi kekuasaan tanpa syarat.

Ia berharap, dengan kegiatan ini mendapat masukan untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan, agar MPR diberi wewenang untuk menetapkan GBHN sehingga Presiden mempunyai pijakan dalam melakukan pembangunan.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler