REPUBLIKA.CO.ID, CILEGON — Wakil Ketua MPR RI Mahyudin menegaskan bahwa penyebaran paham dan perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) itu jelas bertentangan dengan Pancasila dan agama. Untuk itu, siapa pun di Indonesia tidak boleh menyebarkannya.
"Semua agama yang diakui di Indonesia jelas melarang perilaku dan paham LGBT. Dan, karena itu pasti bertentangan dengan falsafah bangsa, yakni Pancasila,’’ kata Mahyudin seusai mengadakan pertemuan dengan para mahasiswa di Aula Fakultas Teknik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, di Cilegon, Kamis (25/2).
Selain bertentangan, paham LGBT itu juga ancaman bagi bangsa Indonesia. Untuk itu, semua pihak diharapkan tidak menyebarluaskan paham ini.
"Kita sudah kecolongan dengan adanya perkawinan sejenis yang terjadi di Bali. Ke depan, hal ini tak boleh lagi terjadi,’’ ujarnya.
Kepada kalangan mahasiswa, diharapkan memasang sikap waspada terhadap tersebarnya paham LGBT dan paham-paham asing lainnya yang bertentangan dengan Pancasila. Sikap waspada dan peduli ini penting agar kehidupan bangsa ini bisa tetap lestari.