Monday, 30 Jumadil Awwal 1446 / 02 December 2024

Monday, 30 Jumadil Awwal 1446 / 02 December 2024

MPR: Aparat Jangan Berantas Teror dengan Ciptakan Teror Baru

Sabtu 19 Mar 2016 14:44 WIB

Red: Didi Purwadi

Anggota MPR dari Fraksi PKS, TB Soenmandjaja, memberikan ceramah dalam acara Netizen Ngobrol Bareng MPR di Yogyakarta pada Sabtu (19/3).

Anggota MPR dari Fraksi PKS, TB Soenmandjaja, memberikan ceramah dalam acara Netizen Ngobrol Bareng MPR di Yogyakarta pada Sabtu (19/3).

Foto: ist

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota MPR dari Fraksi PKS, TB Soenmandjaja, menyayangkan jika aparat memberantas teror dengan cara menciptakan teror baru. Soenmandjaja mengaku sudah memberi masukan kepada Kapolri dan Kepala BNPT dan Densus 88 terkait masalah pemberantasan terorisme.

''Saya menyesalkan bila aparat memberantas teror dengan menciptakan teror baru,'' kata Soenmandjaja dalam acara 'Netizen Jogja Ngobrol Bareng MPR' di Yogyakarta pada Sabtu (19/3). 

Soemandjaja mengatakan hal tersebut sebab salah satu peserta 'Netizen Jogja Ngobrol Bareng MPR' menceritakan pengalaman pemberantasan teror di salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang dilakukan Densus 88 ternyata membuat ketegangan di masyarakat. Salah satu peserta menyebutnya 'memberantas teror namun dengan membuat teror'.

Bila ada anggapan membunuh lebih dahulu daripada dibunuh, anggapan seperti itu disesalkan oleh Soenmandjaja. Menurutnya kalau membunuh tak perlu menjalani sekolah, sedang Densus 88 adalah orang yang mengalami pendidikan.

''Semua fasilitas yang ada dibiayai oleh APBN atau uang rakyat,'' katanya dalam rilis yang diterima Republika.co.id. ''Bahkan polisi pun nanti kembali ke rakyat.''

Bila teroris dibunuh, menurut Soemandjaja, hal demikian justru merugikan. Sebab, polisi tidak bisa menggali informasi dari mereka.

Soenmandjaja pun mengacukan pendapatnya pada konstitusi bahwa negara kita adalah negara hukum dengan ciri menjunjung azas praduga tidak bersalah. Semua warga mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Dan, proses hukum harus berdasarkan pada perundangan yang berlaku.

 

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler