REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menegaskan kesadaran masyarakat Indonesia soal bahaya penyimpangan perilaku seksual atau LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) semakin meningkat, sejak hal ini ramai dibicarakan.
"Meningkatnya kesadaran masyarakat itu, berimbas dengan dilarangnya tayangan televisi menampilkan gaya kebanci-bancian," kata Hidayat Nur Wahid ketika menjadi pembicara utama pada "Talkshow Parenting: Tentuan Sikap Kita Hadapi Penyimpangan Seksual" di Graha SMK 57 Jakarta, Ahad (20/3).
Menurut Hidayat, dengan berbagai penolakan dari masyarakat terhadap kaum dan pendukung LGBT, upaya mereka dalam menyebarkan pengaruh LGBT tidak pernah berhenti, ini yang harus diwaspadai.
Politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mencontohkan, belum lama ini tersiar kabar digagalkannya rencana perkawinam antara laki-laki dengan laki-laki oleh polisi.
Ada juga, oknum pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap melakulan tindakan asusila dengan pasangan sesama pria, dan ada lagi peristiwa di daerah lainnya.
"Fenomena ini sudah saya sampaikan kepada Presiden, bahwa pengaruh negatif LGBT sudah sampai ke daerah-daerah perkampungan. Di kota-kota besar, pengaruhnya tentu lebih dahsyat. Alhamdulillah Presiden menyetujui agar soal LGBT ini diselesaikan sesegera mungkn," ujarnya.
Hidayat menegaskan, pengaruh kejahatan LGBT ini sama merusaknya dengan kejahatan narkoba, sehingga di samping ada darurat narkoba, harus ada juga darurat LGBT.
Masalah negatifnya LGBT, kata Hidayat, sebenernya sudah disepakati semua agama, dan bahkan berbagai elemen masyarakt, menyatakan LGBT adalah sesat, menyimpang, dan penyakit.
"Tinggal negara yang berperan dengan menerbitkan UU yang melarang keras terhadap LGBT. Alhamdulillah banyak parpol Islam seperti PKS, PAN, PKB, PPP, satu suara, mendukung dikeluarkannya UU yang keras melarang LGBT," katanya.
Menurut Hidayat, larangan dari negara Indonesia juga sudah sangat tegas yakni dalam sila pertama Pancasila menyebutkan, Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian, pada pasal 29 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dalam setiap agama yang ada di Indonesia, terutama agama Islam, kata dia, tidak ada yang namanya LGBT, semua diciptakan berpasangan laki-laki dan wanita.
"Intinya, LGBT adalah penyimpangan. Itu sangat jelas. Kita sebagai umat Islam harus menegakkan amar maruf nahi munkar," katanya.
Hidayat juga mengingatkan, dalam pelaksanaan amar maruf harus dengan cara-cara yang sesuai dengan norma bangsa Indonesia.
Menurut dia, tidak boleh dengan cara kekerasan yang dapat menimbulkan tindakan pidana.