REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- MPR RI mewacanakan untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) secara terbatas.
Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini masukan untuk melakukan amandemen terbatas kelima pada UUD 1945 sudah banyak dari berbagai kalangan. Namun, keputusan untuk melakukan amandemen terhadap UUD harus tetap berdasarkan keputusan seluruh rakyat.
"Pada akhirnya kita akan lihat pendapat masyarakat melalui referendumm atau survei," tutur Zulkifli di sela acara Car Free Day di Jakarta, Ahad (3/4).
Zulkifli menambahkan, dari masukan yang sudah diterima oleh MPR, seluruh masukan positif dan mendukung amandemen UUD 1945.
Namun, masukan-masukan dari berbagai kalangan ini belum dapat membuat MPR memutuskan apakah akan melakukan amanedemen terbatas UUD atau tidak. Yang pasti, semua pihak ingin amandemen UUD agar Indonesia kembali memiliki haluan negara sebagai arah pembangunan nasional.
"Kita perlu sempurnakan halian negara untuk pembangunan 50 tahuh, 100 tahun kedepan," tegas dia.
Rencana amandemen UUD 1945 ini juga menjadi fokus isu yang akan dilakukan oleh beberapa partai politik. Setidaknya tiga partai besar sudah mendorong untuk dilakukan amandemen UUD, yakni PDIP, Golkar dan PKS.