Monday, 6 Rajab 1446 / 06 January 2025

Monday, 6 Rajab 1446 / 06 January 2025

Kasus Vaksin Palsu Jangan Dipolitisasi

Sabtu 16 Jul 2016 00:03 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Dwi Murdaningsih

Mahyudin. (Republika/ Yasin Habibi)

Mahyudin. (Republika/ Yasin Habibi)

Foto: Republika/ Yasin Habibi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wakil Ketua MPR Ri Mahyudin, menilai pengumuman nama-nama rumah sakit tidak memiliki urgensi yang kuat. Seharusnya, kasus penyebaran vaksin palsu yang melibatkan 14 rumah sakit di Jakarta dan Bekasi ini diselesaikan secara hukum, tidak dipolitisasi.

Misalnya, kata dia, dibahas bagaimana sanksi bagi RS, Dokter, Bidan dan pihak-pihak lain yang terlibat. Karena sampai saat ini belum jelas sanksi apa yang akan diberikan bagi RS maupun individu yang 'bermain' vaksin palsu ini selama bertahun-tahun.

"Kalau saya maunya diproses saja secara hukum, karena membahayakan orang banyak. Jadi tidak usah dipolitisasi kemana-mana," kata Mahyudin, saat dihubungi, Jumat (15/7).

Menurutnya, ada dokter yang mendorong RS membeli vaksin ke distributor nakal. Padahal, distributor itu tidak memiliki sertifikasi penyalur. Dilihat dari sana saja sudah ada unsur pidana bagi dokter tersebut.

Karena itu, pemerintah diminta serahkan saja masalah ini ke Kepolisian untuk diselesaikan secara hukum. "Jangan malah bikin heboh, kita ingin menghukum orang yang bersalah, kalau RS kan belum tentu semuanya. Ini kan jadi masalah politisnya saja, kan bisa saja ini masalah persaingan dagang," ucap dia.

Mahyudin mengimbau agar masyarakat tenang, karena Kepolisian juga sudah memproses secara hukum. Mudah-mudahan kasus ini tidak terulang lagi ke depannya.

Para pelaku, lanjut dia, harus ditindak tegas dengan hukuman yang berat. Kalau tidak, maka bisa ada kasus pemalsuan vaksin lagi. "Ini menyangkut nyawa orang, kalau orang meninggal gara-gara vaksin palsu sama saja menghilangkan nyawa orang secara berencana," kata dia.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler