Sunday, 15 Jumadil Awwal 1446 / 17 November 2024

Sunday, 15 Jumadil Awwal 1446 / 17 November 2024

MPR Soroti Sengkarutnya Penguatan Peran DPD RI

Jumat 30 Sep 2016 20:38 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Dwi Murdaningsih

engan Universitas Putera Batam (UPB), Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/9)

engan Universitas Putera Batam (UPB), Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/9)

Foto: MPR

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Ketua Lembaga Pengkajian MPR RI Rully Chairul Azwar mengungkapkan, wacana dan isu hangat seputar penguatan kewenangan DPD RI melalui amandemen kelima UUD 1945 sudah menjadi ‘sengkarut’ tak berkesudahan dan terkesan tanpa titik temu.

Terangkatnya isu penataan kewenangan DPD oleh berbagai pihak termasuk Lembaga Pengkajian MPR dan didiskusikan dalam berbagai ruang diskusi, menurut Rully, disebabkan adanya sejumlah kritikan terhadap peran dan kiprah lembaga DPD RI.

"Lembaga DPD dianggap tidak berfungsi optimal dan dianggap sebagai lembaga mubazir," kata Rully, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema ‘Penataan Kewenangan DPD’ kerjasama Lembaga Pengkajian (Lemkaji) MPR RI dengan Universitas Putera Batam (UPB), Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/9)

Padahal, lanjut Rully, fungsi dan kewenangan DPD telah diatur jelas dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya di Pasal 22C dan Pasal 22D.

Diungkapkan Rully, dari 4 kali Rapat Pleno di Lemkaji, terangkum pokok-pokok pikiran terkait penataan kewenangan DPD yang terdiri dari tiga opsi. Pertama, DPD tetap seperti kondisi yang berjalan saat ini. Kedua, DPD diperkuat dengan dua varian, yaitu lewat amandemen UUD NRI Tahun 1945 atau lewat perbaikan UU.

"Terakhir, DPD dibubarkan dan susunan MPR kembali seperti sebelum amendemen," ucapnya.

Khusus opsi penguatan DPD lewat amandemen, Rully menuturkan, terdapat paling tidak tiga opsi. Pertama, amandemen dilakukan agar posisi DPD sejajar dengan DPR dari segi fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran dalam semua urusan (strong bicameralism).

Kedua, posisi DPD dijadikan sejajar dengan DPR dari segi fungsi, namun terbatas pada tujuh urusan yang terkait dengan kepentingan daerah (soft bicameralism). Atau, kelembagaan DPD dibubarkan dan dijadikan ‘fraksi utusan daerah’ di DPR, sehingga DPR terdiri dari fraksi-fraksi wakil partai dan fraksi wakil daerah.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler