Thursday, 7 Sya'ban 1446 / 06 February 2025

Thursday, 7 Sya'ban 1446 / 06 February 2025

Aksi Bela Islam karena Ada Hambatan Sistem Hukum Indonesia

Senin 21 Nov 2016 17:07 WIB

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Agus Yulianto

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menghadiri pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banda Aceh, Ahad (20/11).

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menghadiri pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Banda Aceh, Ahad (20/11).

Foto: ist

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH -- Dugaan penistaan agama yang dilakukan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terus menjadi bahan perbincangan di berbagai daerah. Namun, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, ada sebagian orang yang salah dalam mengartikan aksi damai 4 November lalu.

"Mereka menganggap gerakan tersebut sebagai aksi antitoleransi, antidamai dan mau menang sendiri. Padahal, aksi 4/11 murni meminta penegakan hukum atas pelaku penistaan keberagamaan, khususnya dalam hal agama," katanya, Ahad (20/11) malam.

Karena itu, kata Hidayat, mestinya aksi 4 November tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi sampai ditakuti. Karena yang dituntut adalah penegakan hukum bagi penista agama.

"Kita terlanjur menjadi negara hukum. Hukum harus berjalan sebagaimana mestinya, tanpa didesak pun hukum bisa berjalan. Kalau 4 November ada demo, itu artinya ada sumbatan dalam sistem hukum kita," kata Hidayat, dalam sosialisasi Empat Pilar MPR RI, yang berlangsung di Banda Aceh.

Karena itu, ucap dia, aksi 4/11 harus menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum terhadap kinerja mereka sendiri. Bukan malah menakut-nakuti masyarakat terkait demo damai.

 

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
Terpopuler