REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla berharap agar visi bangsa yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam UUD 1945 Pasal 33 telah disebutkan bahwa negara menguasai kekayaan alam.
Menurut Jusuf Kalla, penguasaan kekayaan alam tersebut tidak hanya sekadar memiliki namun juga mengontrolnya. Sejauh ini, pemerintah bersama dengan DPR RI telah mengeluarkan banyak undang-undang yang diturunkan dari Pasal 33 dalam UUD 1945. Namun, masih banyak celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memainkan arti dari penguasaan kekayaan alam tersebut.
"Banyak kasus di daerah diberikan izin seperti tadi, kemudian dia (investor) menuntut pemerintah triliunan rupiah akibat kesalahan bupati, pemerintah daerah," ujar Jusuf Kalla dalam sambutannya pada peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV MPR, Jumat (18/8).
Contoh kasus yang dimaksud Jusuf Kalla yakni adanya tuntutan dari perusahaan tambang, India Metals and Ferro Alloys Limited terhadap Pemerintah Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun. Tuntutan tersebut akibat tumpang tindih lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Gugatan ini masuk pada 23 September 2015, dan dalam waktu maksimal 2 tahun, arbitrase akan menetapkan keputusan.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari pembelian PT Sri Sumber Rahayu Indah (SSRI) oleh IMFA pada 2010. SSRI memiliki IUP untuk batu bara di Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Investor asing asal India ini merasa rugi karena telah menggelontorkan uang sebesar 8,7 juta dolar AS untuk membeli SSRI, akibat tak bisa melakukan penambangan karena ternyata IUP di lahan seluas 3.600 hektar yang dimiliki SSRI tidak Clean and Clear (CnC). IUP mereka tumpang tindih dengan IUP milik 7 perusahaan lain.
Akibat adanya kasus ini, Jusuf Kalla berpesan agar pemerintah mempunyai misi yang sama dalam mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945. Menurut Jusuf Kalla, Indonesia bukan negara sosialis maupun kapitalis, namun Indonesia memiliki sistem ekonomi yang terbuka untuk kemaslahatan seluruh bangsa.
"Itu merupakan bagian dari kita semua mempunyai suatu pengertian yang sama sesuai UUD 1945, yaitu diluasai negara untuk kemaslahatan seluruh bangsa. Mudah-mudahan semua itu pada hari ini dipelajari," kata Jusuf Kalla.
Jusuf Kalla berpesan, peringatan Hari Konstitusi ini tidak sekadar perayaan saja namun juga melaksanakan visi bangsa dan negara dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, visi besar Indonesia yakni menciptakan kesejahteraan yang adil dan makmur untuk seluruh bangsa.