REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas kembali mengingatkan perlunya peningkatan fungsi DPD di tengah menguatnya pusaran isu amandemen UUD 1945. Hemas yang juga, anggota MPR RI itu menilai, amandemen merupakan satu cara yang bisa digunakan untuk menguatkan DPD.
"Tanpa adanya perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kecil kemungkinannya bagi DPD bisa memiliki fungsi dan kewenangan yang lebih baik dibanding saat sekarang," kata Hemas dalam keterangannya, Jumat (9/8).
Hemas mengatakan, anggota DPD selalu dituntut kreatif agar bisa memperjuangkan aspirasi daerah. Namun, hingga kini fungsi dan kewenangannya masih sangat terbatas. Sehingga, dengan memasukkan penguatan fungsi DPD melalui amandemen, DPD dapat menjadi semakin kreatif dalam kebijakan.
Sayangnya, untuk melakukan amandemen terhadap konstitusi tidaklah mudah. Dibutuhkan dukungan dan kekuatan politik, agar jalan perubahaan UUD 1945, itu bisa dilaksanakan.
“Tahun 2007 kita hampir bisa melakukan perubahan. Waktu itu kita sudah mendapat dukungan dari 238 anggota MPR. Sayangnya, di tengah jalan mereka yang semula setuju terhadap amandemen mencabut dukungan sehingga perubahan UUD yang sudah di depan mata pun gagal dengan sendirinya”, kata GKR Hemas menambahkan.
Wacana amandemen sendiri belakangan menguat setelah disampaikan oleh para pimpinan MPR. Namun, sejauh ini, isu yang ditekankan adalah penerapan kembali Garis Besar Haluan Negara dan penguatan fungsi MPR.
Pendapat tersebut dikemukakan GKR Hemas, saat menyampaikan sambutan pada acara Bicara Buku berjudul GKR Hemas Ratu Di Hati Rakyat. Buku itu merupakan buku perjalanan hidup, khususnya pasang surut kiprah ratu Yogyakarta, itu di ranah politik.
Buku tersebut ditulis selama lebih dari satu tahun. Selain itu, dibagian lain dalam buku tersebut juga ditulis masa-masa perkenalan dengan Sultan Hamengku Buwono X.