Sabtu 20 Jul 2013 15:02 WIB

Hakim Minta Status Pailit Detroit Dicabut

Rep: Lingga Permesti/ Red: Karta Raharja Ucu
Bangkrut (Ilustrasi)
Bangkrut (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DETROIT -- Salah seorang hakim negara bagian Michigan, Amerika Serikat (AS) Rosemarie Aquilina  memerintahkan pengajuan status bangkrut Kota Detroit dicabut.

Aquilina yang menjadi hakim di Ingham County Circuit Court menyebut, pengajuan status pailit melanggar onstitusi Michigan.

Dijelaskannya, berdasar hukum Michigan pada 2012, Gubernur Michigan memiliki kekuatan untuk menyetujui status wilayah pailit. Namun, Aquilina mengatakan, gubernur tak memiliki legitimasi mengutak atik dana pensiun.

"Pengajuan pailit akan merusak sistem dana pensiun. Hal itu melanggar hak-hak pekerja dan pensiunan," ungkapnya seperti dilansir Aljazeera, Sabtu (20/7).

Manajer Darurat Kota Detroit, Kevyn Orr menyadari akan ada 20 ribu pensiunan dan 97 ribu pekerja yang merugi. "Namun ada 700 ribu warga yang butuh respons cepat penyelamatan kota ini," ungkapnya.

Diakui Orr, proses pengajuan pailit di pengadilan akan berlarut. Pengadilan harus membuktikan apakah Detroit tak memiliki opsi lain sebelum pengajuan pailit. Namun, Orr yakin tidak ada jalan lain bagi kota otomotif AS. Hal itu dikuatkan lembaga pemeringkat Fitch yang menyebut Detroit tidak akan mampu melakukan pembayaran penuh dan tepat waktu seluruh kreditnya yang mencapai Rp 182,7 triliun.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement