REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Seorang pejabat senior PBB, Kamis (25/7), mendesak Israel agar mempertimbangkan kembali rancangan peraturan yang akan menghapuskan 35 desa suku Badui dan memindahkan sebanyak 40.000 warga Arab dari tanah leluhur mereka di Israel Selatan.
"Sebagai warga negara Israel, suku Arab Badui memiliki hak yang sama atas harta, rumah dan layanan umum seperti kelompok lain di Israel," kata Komisaris Tinggi PBB Urusan Hak Asasi Manusia, Navi Pillay.
"Pemerintah (Israel) harus mengakui dan menghormati hak khusus masyarakat Baduinya, termasuk pengakuan atas klaim kepemilikan lahan oleh suku Badui," kata wanita pejabat tersebut.
Orang Badui itu adalah bagian dari kelompok suku Arab yang kebanyakan tinggal di gurun. Mereka secara tradisional terbagi menjadi beberapa suku.
''Prawer-Begin, Rancangan Peraturan Israel yang dokumen pertamanya disahkan dengan margin tipis di Knesset pada Rabu (24/7), diperkirakan disahkan sebelum akhir Juli,'' kata kantor komisaris tinggi tersebut (OHCHR) di dalam satu pernyataan.
''Pillay mengatakan ia khawatir rancangan itu akan mencari keabsahan bagi pemindahan paksa dan pengusiran masyarakat asli Badui di Gurun Negev di Israel Selatan,'' demikian laporan Xinhua yang dipantau Antara di Jakarta, Jumat.
Meskipun demikian, rancangan tersebut menawarkan kepada orang Badui ganti rugi terbatas dengan syarat mereka bersedia pindah ke satu dari tujuh kotapraja yang diakui secara resmi dan telah dibentuk oleh pemerintah.
Suku Badui Gurun Negev berjumlah 170.000 orang dari 250.000 orang Badui Israel. Orang Badui berjumlah 12 persen dari seluruh orang Arab Israel.