Ahad 11 Aug 2013 23:32 WIB

Israel Setujui Rumah Ilegal di Yerusalem dan Tepi Barat

Rep: Teguh Firmansyah / Red: M Irwan Ariefyanto
Perumahan ilegal milik warga Israel di Palestina
Foto: AP
Perumahan ilegal milik warga Israel di Palestina

REPUBLIKA.CO.ID,TEL AVIV -- Menteri Perumahan Israel, Ahad (11/8), memberikan persetujuan akhir untuk membangun hampir 1.200 rumah baru di permukiman ilegal Yahudi di tanah pendudukan. Sikap otoritas Israel ini memperdalam konflik dengan Palestina di tengah upaya perundingan keduanya.

Sebelumnya, Presiden Mahmud Abbas telah jauh-jauh hari menegaskan bahwa tidak akan berdialog seandainya Israel masih terus membangun permukiman ilegal. Menteri Perumahan Uri Ariel mengatakan, perumahan itu akan dibangun di Tepi Barat dan Yerusalem Timur untuk memenuhi kebutuhan warga Israel. Adapun jumlah rumah yang telah disetujui untuk dibangun, yakni sebanyak 1.187 unit.

Sebanyak 793 apartemen di antaranya akan dibangun di permukiman khusus Yahudi di Yerusalem Timur yang dianeksasi Negara Zionis itu dalam Perang Timur Tengah 1967. Mayoritas kalangan internasional tidak mengakui tanah pendudukan Israel ini. Menurut Kementerian Perumahan setelah persetujuan itu, pembangunan tinggal menunggu proses tender.

Pembangunan perumahan dilakukan tiga hari sebelum pembicaraan damai antara Israel dan Palestina yang dijadwalkan dilakukan di Yerusalem. Perundingan diinisiasi oleh Amerika Serikat. Sekitar 500 ribu warga Yahudi hidup di lebih dari 100 permukiman ilegal sejak okupasi Israel pada 1967 di Tepi Barat dan Yerusalem Timur

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement